IMPLEMENTASI KEBIJAKAN FATWA DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG TA’WIDH BAGI NASABAH WANPRESTASI
Abstract
Penelitian yang berjudul Implementasi Kebijakan Fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ta’widh Bagi Nasabah Wanprestasi adalah penelitian lapangan. Penelitian ini ingin menjawab pelaksanaan ta’widh pada fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 di Bank BNI Syariah Surabaya dan implementasi ta’widh bagi nasabah wanprestasi pada Bank BNI Syariah Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, subjek penelitian ini adalah pimpinan dan karyawan Bank BNI Syariah Surabaya Jl. Bukit Darmo Boulevard No. 8A – 8B Surabaya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif, yaitu suatu analisis yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh peneliti, dengan menunjukkan bukti-buktinya. Baik data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi, selama mengadakan penelitian di Bank BNI Syariah Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ta’widh pada fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 di Bank BNI Syariah Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004. Sedangkan implementasi ta’widh bagi nasabah wanprestasi pada Bank BNI Syariah Surabaya dalam kasus yang ada yaitu Bank BNI Syariah dalam menyelesaikan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah bermasalah dengan cara kebijakan menerapkan rescheduling. Karena dengan penerapan kebijakan ini pihak nasabah dapat menyelesaikan pembiayaan BNI iB Griya bermasalah dengan baik, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Di dalam kasus ini, sebenarnya ganti rugi (ta’widh) yang seharusnya dikenakan sudah dilakukan dan dihitung kerugiannya, tetapi melihat dari niat nasabah yang masih mempunyai itikad baik dan juga nasabah dalam keadaan force majeur maka atas kebijakan dari Bank BNI Syariah, ganti rugi tersebut ditiadakan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Bank BNI Syariah Surabaya, diharapkan untuk lebih menganalisis pengajuan pembiayaan, khususnya pembiayaan BNI Griya iB Hasanah harus lebih ketat, selektif, cermat, teliti dan hati-hati dalam menganalisis calon nasabah. Dengan demikian, nasabah atau calon nasabah dapat diketahui layak atau tidak untuk diberikan modal.