STRATEGI COLLECTION DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH KONSUMTIF DI BNI SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU UNIT MIKRO SIDOARJO
Abstract
Dalam produk pembiayaan di perbankan syariah, salah satu bentuk pembiayaan penyaluran dana adalah pembiayaan mura@bahah. Pembiayaan murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabah. Produk pembiayaan murabahah yang ditawarkan oleh pihak BNI Syariah KCP Unit Mikro Sidoarjo dapat dibagi menjadi 2 hal, yaitu pembiayaan murabahah produktif dan pembiayaan murabahah Konsumtif. Pembiayaan murabahah konsumtif merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang mendominasi di Bank BNI Syariah KCP Unit Mikro Sidoarjo. Merujuk data tabel pembiayaan murabahah konsumtif di BNI Syariah KCP unit mikro Sidoarjo pada tahun 2015 (Rp 8.840 Milyar), 2016 (Rp 12.043 Milyar), 2017 (Rp 14.776), diketahui dalam setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Sebelum terjadinya akad murabahah konsumtif pihak bank syariah melakukan analisis pembiayaan, bertujuan untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah atau non performing finance. Penanganan pembiayaan bermasalah BNI Syariah KCP Unit Mikro menggunakan devisi collection. Devisi collection adalah devisi khusus untuk menangani pembiayaan nasabah yang bermasalah dan menjadikan pembiayaan itu lancar kembali.