Jualbeli Pakaian Preloved di Royal Plaza Surabaya Perspektif Kaidah Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Jualbeli adalah kegiatan tukar menukar barang atau uang dengan barang yang dilakukan dengan cara melepaskan hak milik dari pihak satu ke pihak yang lain atas dasar saling merelakan atau saling ridha. Lalu kaidah hukum ekonomi Islam yaitu ketetapan hukum Islam yang bersifat umum dan komprehensif yang mencakup hukum-hukum derivatifnya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan observasi dimana peneliti mengamati dan mengambil sumber dari beberapa buku dan jurnal yang menjelaskan tentang jualbeli pakaian bekas yang sesuai dengan kaidah fikih. Dalam metode observasi, kehadiran penulis akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan yaitu toko baju bekas impor (preloved) yang berada di Royal Plaza Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jualbeli pakaian bekas perspektif kaidah fikih dapat disimpulkan bahwa jualbeli pakaian import bekas juga memiliki dampak yang ditimbulkan, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak dalam pembelian pakaian import bekas lebih beresiko daripada manfaat itu sendiri, seperti menimbulkan berbagai penyakit. Dampak positif dari penjualan pakaian ini sudah kita ketahui bahwa dengan harganya yang murah dan merakyat sesuai dengan kantong mahasiswa, sehingga hal tersebut sangat menyenangkan bagi mereka yang hanya memiliki uang pas-pasan namun masih ingin terlihat trendy dengan memakai pakaian import yang branded. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kaidah fikih dapat dijadikan alat analisis terhadap adanya perdagangan pakaian bekas impor dan akibat yang terjadi dalam perdagangan pakaian preloved itu.