Praktek Akad Murabahah Bil Wakalah di BMS UINSA Perspektif Fikih Ekonomi
Abstract
Islam sebagai agama yang kaffah dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia, turut mengatur aspek hubungan muamalah termasuk bidang muamalah maliyah (ekonomi Islam). Islam memiliki bentuk muamalah maliyah untuk memudahkan dalam pembiayaan pembelian barang yaitu melalui adanya murabahah. Penerapan akad murabahah murni jika diimplementasikan oleh lembaga keuangan syariah seperti Bank Mini Syariah pada zaman sekarang ini dianggap kurang efisien, sehingga muncul akad muamalah kontemporer sebagai solusi implementasi akad murabahah pada lembaga keuangan syariah, yaitu akad murabahah bil wakalah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme murabahah bil wakalah ditinjau dari kaidah fikih ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (research library) dan wawancara mendalam (in dept interview) serta deskriptif analisis hukum. Hasilnya, bahwa akad murabahah bil wakalah ini juga menghilangkan mudharat yaitu menggantikan sistem riba di bank konvensional. Adanya wakalah pada akad murabahah sebagai penerapan kaidah fikih ekonomi: al-takhfÄ«f wa taysÄ«r lÄ tashdÄ«d wa al-ta‘sÄ«r. Pada pelaksanaan wakalah bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pembelian barang, maka tanggung jawab penuh diberikan kepada pihak wakil (pembeli).