Implementasi Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah di BMT NU Ngasem Bojonegoro
Abstract
BMT NU Ngasem Bojonegoro has several financing products including mudaraba, musharaka and murabahah. In this study, what is interesting for the writer to study is mudaraba financing and murabahah financing. This is because mudharabah and murabahah contracts are contracts that are easy to apply in channeling funds. BMT is quite selective in analyzing financing before BMT realizes financing, to minimize losses caused by bad loans due to lack of financing realialization standards. This study uses a qualitative descriptive approach, and uses primary and secondary data sources. This data collection method uses interviews, observation and documentation. Data analysis techniques used are data reduction analysis techniques, data presentation and verification or conclusion drawing. To check the validity of the findings the author uses triangulation techniques. The results showed that the implementation of mudharabah financing in BMT NU Ngasem Bojonegoro the procedure was not in accordance with the Shari'ah principle because the profit sharing ratio was determined by the BMT itself, which is 2%, but the practice still uses the 5C general principles (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy and Colleteral). Murabahah financing at BMT Ngasem Bojonegoro NU is in accordance with the applicable rules in accordance with the 5C general principles, this is evident that murabahah financing is carried out through a sale and purchase agreement with several conditions and agreements that apply between the customer and the BMT. BMT NU Ngasem Bojonegoro memiliki beberapa produk pembiayaan antara lain mudharabah, musyarakah dan murabahah. Dalam penelitian ini yang menarik bagi penulis untuk untuk diteliti adalah pembiayaan mudharabah dan pembiayaan murabahah. Hal ini dikarenakan akad mudharabah dan murabahah merupakan akad yang mudah untuk diaplikasikan dalam penyaluran dana. BMT cukup selektif dalam menganalisis pembiayaan sebelum BMT merealisasikan pembiayaan, untuk meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh kredit macet karena kurangnya standar realialisasi pembiayaan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif, serta menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data ini dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik analisis datanya menggunakan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan temuan penulis menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan mudharabah di BMT NU Ngasem Bojonegoro prosedurnya belum sesuai dengan prinsip syari’ah karena nisbah bagi hasilnya ditentukan oleh pihak BMT sendiri, yakni 2%, tetapi prakteknya masih menggunakan prinsip umum 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy dan Colleteral). Pembiayaan murabahah di BMT NU Ngasem Bojonegoro sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku sesuai dengan prinsip umum 5C, dan dibuktikan bahwa pembiayaan murabahah dilakukan dengan akad jual beli dengan beberapa ketentuan dan kesepakatan yang berlaku antara nasabah dan pihak BMT.