Implementasi Akuntansi Syariah Pada Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK No.102 Pada BMT (Studi Kasus Pada Asosiasi BMT NU di Kabupaten Jepara)

Abstract

The implementation of sharia accounting following accounting standards is highly used as a form of transparency and accountability of an Islamic financial institution. This research aims to analyze the implementation of Islamic accounting in Islamic microfinance institutions, including recognition, measurement, presentation, disclosure of Murabahah transactions and their compliance with PSAK No. 102 in Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), which is a member of the Nahdlatul Ulama Cooperative Association (Askowanu), Jepara Regency. The method used in this research is qualitative with a field study approach. Information and data sources were obtained through interviews with managers of BMT Aman Utama, BMT Aman Abadi, and BMT Bazara, as well as field observations of the three research objects and documents study. The data validity used source triangulation. The research results show that the implementation of accounting for murabahah financing on research objects is generally not following the provisions of PSAK 102. However, partially, several aspects are appropriate in practising the standard of PSAK No. 102 concerning Murabahah. Keywords: Islamic accounting; Murabahah; PSAK No.102; Askowanu.   Abstrak: Pelaksanaan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar akuntansi sangat berguna diterapkan sebagai wujud transparansi serta akuntabilitas suatu lembaga keuangan syariah. Riset ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akuntansi syariah pada lembaga keuangan mikro syariah meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi murabahah serta kesesuaiannya dengan PSAK Nomor 102 di Baitul Mal wat Tamwil (BMT), yang tergabung pada Asosiasi Koperasi Nahdlatul Ulama (Askowanu) Kabupaten Jepara. Metode yang digunakan dalam riset ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Informasi serta sumber data diperoleh melalui wawancara kepada manajer BMT Aman Utama, BMT Aman Abadi serta BMT Bazara, juga observasi lapangan ke ketiga objek riset dan studi dokumen. Validitas data menggunakan trianggulasi sumber. Hasil riset menampilkan bahwa pelaksanaan akuntansi pembiayaan murabahah pada objek riset secara umum belum sesuai dengan ketentuan PSAK 102 walaupun secara parsial ditemukan ada beberapa aspek yang telah sesuai dalam mempraktikkan secara baik dan benar standar PSAK Nomor 102 tentang Murabahah. Kata Kunci: Akuntansi Syariah; Murabahah; PSAK No.102; Askowanu.