PERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH TERNATE UNIT BASTIONG SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Abstract

Lembaga-lembaga Bisnis menjamur dimana-mana, bahkan sebagian besar lembaga bisnis memakai sistem syariah.Perkembangan produk-produk berbasis Syariah kian marak di Indonesia tidak terkecuali Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan prosuk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah. Produk berbasis Syariah memiliki karakteristik tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk, karena riba menetapkan uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komuditas yang diperdagangkan. Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan Islam, lembaga-lembaga keuangan non-bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tak langsung dan pasar uang antar bank, praktek sistem bebas bunga (bagi hasil) akan lebih muda untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan Islam. Maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non-bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh Syariah Islam. Pegadaian adalah lembaga yang adapat memberikan pinjaman pembiayaan pada siapapun yang butuh, sedang dipihak lain Pegadaian tidak diperkenankan menghimpun dana masyarakat, seperti tabungan dan deposito