REVITALISASI KINERJA GURU DALAM PEMBELAJARAN
Abstract
Revitalisasi Kinerja guru adalah upaya memberi penguatan dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Peningkatan kinerja merupakan amanat undang-undang guru dan dosen No 14 Tahun 2005 yang mengarah pada professionalism guru, yang meliputi, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Dalam implementasi telah dibentuk lembaga peningkatan mutu seperti Pendidikan profesi Guru (PPG) bagi tamatan sarja non kependidikan dan program bermutu bagi guru yang telah bertugas baik pegawai negeri sipil maupun swasta dengan kegiatan utama KKG (kelompok kerja guru)bagi guru SD dan MGMP (musyawah guru mata pelajaran) bagi SLTP dan SLTA. Guru diharapkan memiliki kemampuan optimal dalam menjalankantugas yang telah ditetapkan dalam aturan pendidikan, aktivitas tersebut mengarah pada program kerja yang harus diselesaikan, ada empat ranah yang dapat memberikan, konstribusi bagi kinerja guru yang sukses, yaitu: persiapan danprosedur mengajar, menajemen kelas; pengetahuan materi pelajaran dan persiapan akademik; karakteristik personal dan tanggung jawab profesional Meningkatkan kinerja guru melalui persiapan proses pembelajaran yang meliputi penetapan tujuan pembelajaran, perumusan rencana pembelajaran. Penggunaan metode mengajar yang tepat, mampu mengelola kelas, peningkatan mutu siswa sangat tergantung pada kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran dan kegiatan tambahan siswa.