Analisis Penghentian Rekrutmen Guru PNS

Abstract

Mulai tahun 2021 pemerintah memberhentikan perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil formasi Guru, dan digantikan dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penghentian rekruitmen guru PNS tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kebijakan (policy research). Penelitian dilakukan melalui serangkaian aktivitas yang diawali dengan persiapan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan diakhiri dengan penyusunan rekomendasi yang berorientasi aksi. Berdasarkan kajian alasan pemerintah mengenai Perekrutan CPNS menjadi PPPK didasarkan pada isi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK), yang keduanya mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Dengan adanya pemberhentian ini, guru yang sudah berstatus PNS akan tetap dipertahankan hingga waktunya pensiun.