Pengaruh Qawā’id Uṣūliyyah dan Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Kasus Riba dan Bunga Bank

Abstract

Pedebatan riba dan bungan bank lahir saat bank konvensional berhadapan dengan bank Islam yang hadir menawarkan sistem keuangan agar terhindar dari unsur riba. Kajian ini fokus menganalisis pengaruh qawāid uṣūliyyah dan fiqhiyyah dalam perdebatan status hukum riba dan bunga bank. Penelitian menggunakan metode deskriptif dan bertumpu pada kajian pustaka. Objek penelitian adalah persoalan riba dan bunga bank yang dianalisis dengan bingkai qawāid uṣūliyyah dan qawāid fiqhiyyah untuk mengetahui perdebatan yang menyebabkan pro kontra di antara para ulama maupun kelompok keagamaan. Teknik analisis menggunakan metode komparatif deskriptif dari berbagai pandangan. Berdasarkan kajian, adanya perbedaan fatwa hukum bunga bank terletak pada ‘illat pengharaman riba dalam tahap takhrīj al-manāṭ, tanqīḥ al-manāṭ, dan taḥqīq al-manāṭ. ‘Illat tersebut  diantaranya adalah pemerasan dan penganiayaan, tambahan tanpa resiko, dan adanya tambahan yang berlipat. Bagi kelompok tradisionalis, ‘illat pengharaman bunga adalah adanya tambahan baik itu berlipat maupun tidak, sehingga bagi kelompok ini bunga bank jelas keharamannya. Berbeda dengan kelompok modernis yang bertumpu pada ‘illat pemerasan dan penganiayaan. Oleh karena itu, jika bunga yang ditanggung oleh seseorang atau suatu lembaga mengandung eksploitasi, maka bunga adalah haram dan dilarang.