NILAI-NILAI PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK

Abstract

Hukuman cambuk merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran syari’at Islam di Provinsi Aceh. Hukuman ini bersumber dari Al-Quran dan Hadits Rasulullah, dan telah dipraktekkan di Provinsi Aceh sebagai Peraturan daerah Landasan hukumnya adalah undang-undang yang mengizinkan perda serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Tujuan dari Studi ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam penerapan hukum Syarat islam melalui hukuman cambuk yang dilakukan terhadap Pelanggar Syariat islam. Studi ini menggunakan metode deskriptif analisis. Metode pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku-buku dan karya tulis lainnya yang berhubungan. Adapun hasil studi ini ini menunjukkan bahwa dalam penerapan hukuman cambuk, terkandung nila-nilai pendidikan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan umat Islam. Nilai-nilai pendidikan tersebut adalah nilai pendidikan aqidah yang berisi menambah keyakinan dan kepada Allah SWT, nilai pendidikan ibadah yang berisi mendidik manusia untuk bertaqwa kepada Allah dan Rasul-Nya, serta nilai pendidikan Akhlak yang berisi mendidik manusia untuk bersikap sabar dan merasa malu apabila ia melanggar hukum-hukum Allah.