SOSIALISASI MASYARAKAT LOKAL TENTANG QANUN PARIWISATA TERHADAP WISATAWAN ASING DI LHOKNGA ACEH BESAR
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana sosialisasi masyarakat lokal terhadap wisatawan asing yang berkunjung kepantai Babah Kuala Lhoknga, agar mengikuti peraturan yang telah di tetapkan oleh Dinas Pariwisata Aceh. Peraturan syariat islam tersebut dikemas menjadi Qanun Pariwisata Nomor 8 Tahun 2013. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sosialisasi masyarakat lokal tentang qanun pariwisata terhadap wisatawan asing dan untuk mengetahui strategi komunikasi apa yang digunakan pada saat sosialisasi masyarakat lokal terhadap wisatawan asing dan serta hambatan apa saja saat sosialisasi masyarakat lokal dalam mensosialisasikan qanun pariwisata terhadap wisatawan asing. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian deskriptif analisis serta menggunakan teknik observasi dan wawancara. Subjek penelitian berjumlah 6 orang, yang terdiri dari 2 orang pemilik Homestay, 1 orang wisawatawan asing, 1 orang sekretaris gampong, 1 orang Kasie PMMG Kecamatan, dan 1 orang pengelola Kuala. Berdasarkan hasil wawancarara dengan narasumber, hssil penelitian yang didapati adalah sosialisasi yang digunakan masyarakat menggunakan stratergi komunikasi personal, komunikasi kelompok, komunikasi verbal dan non verbal. Adapun kendala yang dihadapi oleh masyarakat local yang pertama kurangnya sosialisasi serta pemberitahuan tentang qanun pariwisata dari Dinas Pariwisata dan Dinas Syariat Islam Aceh Besar, dan banyak masyarakat yang memiliki pemahaman menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.