PRAKTEK JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DENGAN SISTEM WAKALAH
Abstract
Manusia menjalankan kehidupannya selalu membutuhkan orang lain. Pekerjaan seperti jual beli sangat memerlukan bantuan agar segalanya bisa terselesaikan. Wakalah sebagai bentuk transaksi yang mewakilkan orang lain, mengalami perubahan-perubahan karena kondisi zaman. Seperti seorang yang meminta pembuat bangunan untuk mewakilkan penyelesaikan pembangunan rumahnya. Transparansi harga yang tidak jelas dalam traksaksi menjadi persoalan dalam penelitian ini. Tujuannya menganalisis jual beli wakalah ini agar sesuai dengan ketentuan akad dan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian adalah fielt resech yaitu menelaah kasus yang terjadi kemudian dianalisis berdasarkan literatur dan hukum Islam. Akad jual beli wakalah yang terjadi menjadi batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat berupa ketidak kejujuran dan tidak ada transparansi harga dari orang yang diwakilkan.