Hukum Islam dan Demokrasi: Antara Ditentang dan Diperjuangkan

Abstract

Posisi hukum Islam di tengah-tengah hukum sekuler masih menjadi selalu dipersoalkan, ditentang atau diperjuangkan. Secara konseptual hukum Islam dianggap sebagai hukum yang ideal oleh umat Islam. Kendatipun demikian, hukum Islam terbelah menjadi dua; pertama ada yang penerapannya lebih kontekstual dan ada pula yang lebih bersifat tidak kontekstual. Oleh karena itu, formulasi hukum Islam ada yang lebih memprioritaskan faktor-faktor sosiologis dan ada pula yang lebih tekstual. Di samping itu, ada yang menghendaki penerapannya secara struktural melalui apa yang disebut negara Islam dan ada yang menghendaki melalui proses penyadaran masyarakat. Hal demikian terjadi di beberapa negara mayoritas umat Islam, termasuk di Indonesia.