Pembinaan bagi Anak Didik Pemasyarakatan Pelaku Kejahatan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) Kelas II A Kutoarjo Jawa Tengah

Abstract

Proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kutoarjo dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu (a) tahap awal, (b) penelitian kemasyarakatan, dan (c) tahap pelaksanaan pembinaan. Adapun kegiatan pembinaan dikelompokkan menjadi beberapa kegiatan, yaitu (a) pembinaan keagamaan dan budi pekerti/kepribadian, (b) kesadaran berbangsa dan bernegara, (c) kesegaran jasmanai dan kesenian, (d) pelayanan kesehatan dan perawatan, (e) latihan ketrampilan/kemandirian, (f) kunjungan keluarga dankunjungan badan sosial. Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kutoarjo belum melakukan pembinaan secara khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dengan beberapa alasan dan kendala, yaitu (a) belum tersedianya sumber daya manusia yang memahami secara psikologis tentang perilaku menyimpang secara seksual bagi anak, dan (b) alasan khusus terkait motif anak melakukan tindak pidana pencabulan.