PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM TELEVISI DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 (Perspektif Fikih Jinayah)

Abstract

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa negara melindungi hak para pencipta dengan hak yang mengandung nilai ekonomi dan moral. Sedangkan Islam memandang perlindungan hak cipta sebagai penghargaan atas jerih payah serta pengorbanan pencipta selama proses penemuan karya Intelektualnya dan karya tersebut dapat dimasukkan dalam golongan harta kekayaan, yakni kekayaan Intelektual. Sedangkan sanksi yang diberikan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta masih berupa pidana sanksi pokok dan tidak ada sanksi tambahan maupun pemberatan. Dalam perspektif fiqih jinayah, tindak pidana pelanggaran hak cipta tidak dapat secara keseluruhan dimasukkan ke dalam ta‟zir. Ada beberapa tindakan yang dapat berpeluang masuk ke dalam jenis jarimah hudud pencurian apabila terpenuhi unsur dan syaratnya seperti pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan ayat (5). Hukum Islam tampaknya dapat menjadi solusi alternative bagi perlindungan hak cipta secara lebih efektif. Karakter hukum Islam yang bernilai ilahiah mestinya dapat menjadi nilai tambah yang membuat orang termotivasi untuk mematuhinya, dan diperkuat oleh pandangan objektif bahwa adalam aturan itu ada kemaslahatan yang akan diperoleh oleh semua pihak.