Analisis Yuridis terhadap Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah: Kajian Perda Syariah di Indonesia

Abstract

Reformasi telah menjadikan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang pada awalnya menganut sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Salah satu efek pemberlakuan desentralisasi di Indonesiaadalah munculnya Perda-Perda Syariah. Sebagian muatanmuatan dari Perda-perda Syariah tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi. Terdapat dua permasalahan yang menjadi fokus kajian tulisan ini, yaitu (1) Mengapa Muncul Perda-Perda Syariah di Indonesia; (2) Bagaimanakah Materi Perda Syariah menurut Perspektif Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat 4 faktor yang melatarbelakangi munculnya Perda Syari‟ah yakni: latar belakang historis, yuridis, sosiologis dan politis. Dari segi historis, Perda ini mucul terkait dengan sejarah penerapan Syari‟at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke Nusantara hingga saat ini. Dari segi yuridis, Perda ini muncul seiring dengan diberlakukannya otonomiDaerah yang merupakan amanat dari UUD NRI 1945 hasil amandemen keempat dan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan oleh UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dari sisi sosiologis, Perda Syari‟ah ini muncul karena adanya political will pemerintah bersama masyarakat. Sedangkan dari sisi politis, diundangkannya Perda Syari‟ah oleh sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan kepentingan politik jangka pendek elit politik untuk melanggengkan kekuasaannya di masing-masing wilayah tersebut. Dikaji dari Perspektif Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah, kelima Perda yang dikaji materinya bertentangan dengan kedua asas-asas tersebut.