PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Kasus Kecelakaan Abdul Qodir Jaelani [DUL] di Tol Jagorawi)
Abstract
Hasil analisis penyusun adalah tanggungjawab ganti kerugian yang timbul akibat kelalaian kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak dibawah umur berdasarkan undang-undang lalu lintas adalah beralih kepada orangtua atau wali dari anak tersebut. Akan tetapi pelaku tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam Islam, apabila seorang melakukan pembunuhan, maka orang tersebut dapat dikenai hukuman kisas, jika keluarga memaafkan pelaku maka dapat diganti dengan diyat. Akan tetapi, pelaku disini masih berusia 13 tahun dan masih tergolong anak yang belum dewasa sedangkan Islam menyelesaikan masalah kriminal anak tidak hanya terpaku pada hukuman yang harus dijatuhkan pada anak, akan tetapi Islam lebih mengedepankan pendekatan sistemik yang akan mencegah anak menjadi pelaku kejahatan. Atas dasar tersebut, maka hukuman kejahatan anak diganti dengan ta’zir karena hukuman ta’zir dianggap lebih mendidikdan dapat memperbaiki pelaku agar ia menyadari kesalahannya.