FATWA NU TENTANG HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH

Abstract

Penelitian ini dapat menjelaskan bahwa fatwa NU tentang hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi berulang kali atau korupsi dalam jumlah besar yang dapat merugikan keuangan negara, tidak keluar dari kaedah-kaedah hukum Islam dan tidak melanggar hak asasi manusia. Karena merujuk pada fikih jinayah korupsi merupakan jarimah taksir yang hukumannya di tentukan oleh penguasa. Salah satu sanksi hukuman yang ada dalam jarimah taksir adalah hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang sangat luar biasa imbasnya untuk kelangsungan hidup di masyarakat. Hukuman mati dapat diterapkan jika kepentingan umum menghendaki dengan diadakannya hukuman mati. Hukuman mati yang difatwakan NU merupakan implementasi dari tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang lagi kejahatankejahatan korupsi selanjutnya.