PERAN POLITIK PEREMPUAN DALAM PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA

Abstract

Mayoritas umat Islam memiliki cara pandang yang kurang fair terhadap perempuan atas laki-laki, khususnya dalam bidang politik. Hal ini salah satunya didasarkan pada penafsiran secara tekstual Qs. An-Nisa ayat 34. Pernyataan tersebut mengundang banyak kritik dari berbagai feminis, salah satunya adalah Siti Musdah Mulia. Dalam gagasannya, Musdah mengharuskan perempuan untuk berperan aktif dalam dunia politik. Tulisan ini ingin mengulas bagaimana paradigma pemikiran Musdah tentang peran politik perempuan dan bagaimana pandangan fikih siyasah terhadap peran politik perempuan yang digagas Musdah tersebut. Menurut Musdah, peran perempuan dalam dunia politik dapat menempati berbagaikedudukan, antara lain sebagai pemimpin negara, anggota dan pemimpin partai politik, serta dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Peran perempuan dalam politik mutlak dibutuhkan demi terwujudnya negara yang demokratis. Dalam catatan sejarah Islam juga terdapat beberapa nama perempuan yang berperan aktif dalam bidang politik misalnya Ratu Bilqis, dan sejumlah sahabat wanita pada masa Khalifah Rasyidin. Dengan demikian, peran politik dalam pemikiran Musdah dapat berupa keterlibatan aktif perempuan dalam pemilihan umum, partai politik dan pemegang kekuasaan Negara. Pemikiran ini didukung oleh fikih siyasah yang menyatakan bahwa perempuan harus berperan aktif demi tercapainya kemaslahatan masyarakat.