KEKERASAN TERHADAP PENGIKUT ALIRAN YANG DINILAI SESAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi terhadap Ahmadiyah di Indonesia)

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian, kekerasan yang dialami oleh anggota Ahmadiyah, kekerasan terjadi disebabkan karena doktrin masyarakat dan kelompok organisasi keagamaan yang menganggap Ahmadiyah telah keluar dari jalur Islam sehingga membuat keyakinan kelompok lain terusik termasuk kelompok keagamaan Islam di Indonesia. Negara wajib melindungi suatu agama yang dianut oleh suatu bangsa/Negara dan akan melindungi hukum-hukum yang ada di dalam agama itu dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus bersikap tegas baik terhadap Ahmadiyah maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri akan melindungi anggota Ahmadiyah dari bentuk kekerasan apapun yang diperoleh dari kelompok tertentu dan masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan bagi anggota Ahmadiyah menurut Fiqh Siyasah dengan cara memberikan hak-hak asasi mereka sebagai manusia yang sama derajatnya dengan manusia yang lain, agar terciptanya suatu kedaulatan, keadilan, persamaan, dan persatuan dalam suatu negara. Islam sendiri memerintahkan kepada umatnya untuk berbuat baik terhadap yang lain dan melarang praktikpraktik kekerasan yang terjadi di masyarakat. Tujuan Islam sendiri untuk memelihara jiwa, akal, harta, agama, dan keturunan. Islam juga mengajarkan untuk berbuat baik dan hidup damai terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, kekerasan yang dialami oleh anggotaAhmadiyah tidak dibenarkan dalam Islam dengan alasan apapun jugabaik berupa fisik maupun psikis.