DIMENSI SILA “KETUHANAN YANG MAHA ESA” DALAM PERSPEKTIF HAM ISLAM

Abstract

Pancasila sebagai falsafah negara merupakan hasil dari sebuah proses negosiasi dan kompromi antara kalangan yang beragam latar belakang agama dan suku bangsa lewat mekanisme demokrasi. Pancasila tidak menghendaki perwujudan negara agama sebagai representasi salah satu aspirasi keagamaan yang dapat mematikan pluralitas kebangsaan. Pancasila juga tidak menghendaki perwujudan negara dengan beraliran sekuler yang hampa agama dan tidak mau peduli dengan urusan agama. Dari itu, sila ke satu “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam kerangka Pancasila merupakan usaha pencarian titik temu dalam mengamalkan komitmen etis Ketuhanan dalam semangat gotong royong untuk menyediakan landasan moral yang kuat bagi peran publik dan politik berdasarkan moralitas, pluralitas, dan mutikultural, Menghormati hak asasi manusia adalah merupakan agenda bersama umat manusia tanpa pandangan “bulu” keagamaannya. Maka lewat Pancasila Sila Pertama “Ketuhanan Yang maha Esa” ini, seluruh penganut agama-agama dapat tersentuh “religiusitas”nya, untuk tidak hanya menonjolkan “having a religion”nya. Lewat “Ketuhanan Yang maha Esa” juga, dimensi spiritualitas keberagamaan lebih terasa promising and challenging dan bukannya hanya terfokus pada dimensi formalitas lahiriyah kelembagaan agama.