PERSPEKTIF HAM DALAM FIQH AL-JIHAD

Abstract

Dalam perspektif HAM, setiap diri manusia memiliki hak-hak dasar (fundamental) yang diberikan oleh Tuhan dan tidak boleh dilanggar atau dihilangkan oleh siapapun, juga tanpa diskriminasi atas dasar apapun; ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, status sosial, dan lainnya. Hak-hak dasar dimaksud adalah hak hidup, hak kepemilikan atas harta benda, hak kebebasan beragama, dan lain sebagainya. Selain itu, dalamkajian Hukum Humaniter Internasional (HHI) disebutkan bahwa salah satu pembahasan utamanya adalah terkait dengan hak-hak kombatan dan korban konflik bersenjata (non-kombatan). Menurut hemat penulis, sudah semestinya kajian Fiqh Al-Jihad dalam Islam, di samping menggunakan perspektif Maqashid al-Syari’ah (tujuan diberlakukannya hukum) juga menggunakan perspektif HAM dan HHI. Ketiga perspektif tersebut tentunya akan mengantarkan sebuah pemahaman dan pemaknaan jihad dalam Islam yang lebih tepat dan benar ketika jihad akan dikontekstualisasikan dan diaktualisasikan dalam era kekinian.