TEORI BATAS HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR
Abstract
Tulisan ini membahas teori batas hukuman terhadap tindak pidana pencurian dalam pemikiran Muhammad Syahrur yang menjelaskan bahwa kata-kata qatha‘a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas atas tersebut.lebih lanjut Syahrur mengusulkan kepada Majlis Syari’at untuk menentukan kriteria-kriteria bagi pencuri yang mendapatkan hukuman maksimal. Dari pemikiran Syahrur dapat disimpulkan Makna filosofis dari pemikiran Syahrur yaitu bentuk kritik terhadap hukuman potong tangan karna Syahrur menganggap hukuman potong tangan terlalu kejam. Muhammad Syahrur dalam pemikirannya lebih mengedepankan rasionalitas, Syahrur cenderung menyampingkan hadist dan sahabat nabi oleh sebab itu pemikiran Syahrur dianggap sebagian Ulama’ tidak mempuyai dasar, namun tidak sedikit pula Ulama’ yang menjadikan pemikiran Syahrur sebagai metode ijtihad