Struktur Ketatanegaraan: Analisis Yuridis atas Dinamika Lembaga-lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945

Abstract

Sepanjang Orde Lama dan Orde Baru, pelaksanaan UUD 1945 sebagai norma peraturan perundangan tertinggi dan acuan praktis bernegara mengalami penyimpangan dan penyelewengan. Pada masa tersebut, membicarakan pembaruan konstitusi adalah hal yang tabu bahkan dicap sebagai tindakan subversif. Kedua rezim ini melakukan indoktrinasi berupa sakralisasi konstitusi dan tidak mengubah konstitusi. Memasuki era reformasi, terhitung sejak tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 justru mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mempengaruhi struktur ketatanegaraan Indonesia. Tulisan ini menganalisisnya dari perspektif yuridis ketatanegaraan.