KONSEP UMMAH DALAM PIAGAM MADINAH

Abstract

Piagam Madinah adalah salah satu konstruksi sosial yang pernah terbangun dalam sejarah awal Islam di bawah kontrol Nabi Muhammad Saw. Ia adalah şahifah paling berharga yang menjadi bukti kongkrit praktek politik Islam paling egaliter yang menghargai setiap jenis manusia; suku, ras dan agama untuk hidup bermasyarakat dengan prinsip tanggung jawab dan amanah. Dari şahifah ini kemudian dapat diambil banyak hal tentang bagaimana hak dan kewajiban setiap individu dan kelompok sosial mesti benar-benar terpelihara. Siapapun dia dan darimanapun dia apabila mentaati perjanjian ini akan mendapat keuntungannya. Begitu pula sebaliknya, siapapun dia dan dari manapun dia bila mengingkarinya tidak akan luput dari konsekuensinya. Kaum Muslim jauh hari telah mampu hidup berdampingan dalam keberagaman dan keberagamaan, tanpa harus mempelajari demokrasi, pluralisme danhumanisme seperti yang akhir-akhir ini dipropagandakan; seolah kaumMuslim tidak demokratis, tidak menghargai adanya pluralitas, dan tidak humanis. Namun demikian, di tengah kompleksitas kesan yang terbangun bagaimana keadaan kaum Muslimin saat ini, sisi optimisme untuk selalu berbuat baik dan berjuang di jalan Allah demi kesejahteraan umat manusia adalah hal yang harus selalu terpatri di benak kaum Muslimin. Dan Piagam Madinah merupakan salah satu cermin berharga bagaimana upaya yang demikian itu selalu menjadi cita-cita kaum Muslimin untuk bisa menjadi payung bagi seluruh lapisan masyarakat dan manusia padaumumnya.