Metode Perumusan Qanun Jinayah Aceh: Kajian Terhadap Pasal 33 tentang Zina

Abstract

Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat merupakan produk fiqh yang dirumuskan menjadi hukum positif untuk diterapkan di wilayah teritorial Provinsi Aceh. Terjadiperdebatan tentang metode dalam merumuskan qanun jinayat, apakah mengikuti metode istimbath dalam bahasan kajian ushul fiqh atau tidak. Tulisan ini ingin melihat bagaimana metode istimbath dalam perumusan qanun jinayat khususnya Pasal 33 tentang Zina dan bagaimana asas serta prinsip yang digunakan didalamnya sehingga Qanun yang diterapkan sekarang di Aceh ini dapat diterima semua kalangan dan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam tentunya.