Desentralisasi dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Abstract

Jakarta Capital City Is the most important part of the State of Indonesia, this province as a special government unit in its position as the Capital of the Republic of Indonesia, as a region that has special features, Jakarta is the center of various businesses ranging from national to international scale and as a densely populated area, Jakarta is also the main destination of migrants to find work. As a special autonomous province, it is necessary to give specific tasks, rights, and obligations, and responsibilities in the administration of the regional government as stipulated in the considerations a and b of Law No. 29 of 2007 which applies as positive law now. So in the practice of autonomy, DKI Jakarta also differs in managing its household so that the regional leader/governor also has special facilities such as being able to attend a siding cabinet that concerns the interests of the capital of the Republic of Indonesia. Abstrak : Provinsi Ibu Kota Jakarta Merupakan bagian terpenting dari Negara Indonesia, provinsi ini sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Republik Indonesia, sebagai daerah yang mempunyai keistimewaan, jakarta menjadi pusat berbagai bisnis mulai dari skala nasional hingga internasional dan sebagai daerah padat penduduk, Jakarta juga merupakan tujuan utama para perantau untuk mencari pekerjaaan. Sebagai provinsi daerah otonom khusus maka perlu diberikan kekhususan tugas, hak dan kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam konsideran huruf a dan b UU No. 29 Tahun 2007 yang berlaku sebagai hukum positif saat ini. Maka dalam praktik otonomi tersebut DKI Jakarta juga berbeda dalam mengurusi rumah tangganya sehingga Pemimpin daerah/Gubernur juga mempunyai fasilitas khusus seperti dapat menhadiri siding cabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota NKRI.