ISLAM DAN KEADILAN RESTRORATIF PADA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Abstract

Keadilan restoratif berpijak pada penekanan atas proses penyelesaian melalui jalur non penal dengan melibatkan pelaku dan korban.Perdamaian, pemaafan, perbaikan hubungan antara korbanpelakudan menghindari stigma negatif residivis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan restoratif. Mengingat urgensi keberadaan anak, kompleksitas dan manfaat yang ditimbulkan oleh keadilan restoratif pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), maka semakin banyak kajian dilakukan untuk mengkaji hal tersebut. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji hal tersebut darikacamata Islam dan mengelaborasikannya dengan hukum pidana modern.