Maqasid Syari‟ah & Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda

Abstract

Maqasid Syariah merupakanberarti maksud atau tujuan yang disyariatkan hukum Islam. Sehingga, yang menjadi bahasan utama di dalamnya adalah hikmat dan ilat ditetapkannya suatu hukum. Dalam perkembangannya, terjadi banyak perubahan dan pergeseran dalam sudut pandang termasuk Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus terhadap studikepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya sebuah pergeseran pemikiran tentang Maqasid Syariah menurut pemikiran Jasser Auda yang saat ini dikenal dengan Maqasid Syariah Kontemporer yang lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum islam yang menghasilkan suatu perlindungan, pengembangan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia.