HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH

Abstract

Hukuman mati dalam hukum positif diberikan bagi kejahatan-kejahatan yang sifatnya memberatkan karena mengganggu stabilitas negara dan ketertiban dalam masyarakat. Selain itu hukuman mati masih diterapkan dalam undangundang tentang tindak pidana khusus dan dianggap sangat berbahaya, seperti tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi dan sebagainya. Terorisme telah menjelma “Prahara Nasional dan Global” yang mengoyak tragedi kemanusiaan, penghinaaan martabat bangsa dan pelucutan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) kehilangan eksistensinya dan tercerabut kesucian atau kefitrahan di tangan pembuat teror yang telah menciptakan kebiadaban berupa aksi animalisasi (kebinatangan) sosial, politik, budaya, dan ekonomi. Untuk menghentikan kejahatan ini (terorisme) maka diperlukan suatu hukum yang benar-benar dapat membuat jera para pelakunya. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam hukum positif, yakni UU N0. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme sesuai dengan spirit hukum pidana Islam yang melindungi harta, jiwa, keturunan, akal dan agama. Tindakan terorisme dalam islam dikategorikan sebagai jarimah hudud “hirabah” dikarenakan dampaknya sangat merugikan umat manusia. Oleh karenanya, hukum pidana mati bagi mereka layak diterapkan dengan syarat tertentu.