EKSISTENSI PRINSIP SYURA DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM

Abstract

Pola syura (musyawarah) sebagai salah satu prinsip konstitusional dalam nomokrasi Islam, oleh para pemikir modern, dianggap sebagai doktrin kemasyarakatan dan kenegaraan yang pokok. Tidak saja karena jelas nasnya dalam Alquran , tetapi juga karena hal ini diperkuat oleh hadis, serta merupakan sunnah atau keteladanan Nabi. Dalam Islam, syura diletakkan sebagai prinsip utama dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, politik dan pemerintahan. Meskipun ihwal pelaksanaan Syura maupun pelembagaan syura, tidak ada nas Alquran yang memberikan paparan detail tentangnya. Namun pembentukan lembaga syura (legislatif) dalam sistem ketatanegaraan masyarakat muslim adalah sesuatu yang menjamin pencapaian tujuan-tujuan legislatif. Syura merupakan suatu sarana dan cara memberi kesempatan kepada anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan yang sifatnya mengikat, baik dalam bentuk peraturan hukum maupun kebijakan politik.