Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Bai’ah dan Relevansinya dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Abstract

Ibnu Taimiyah merupakan sosok kontroversial yang melahirkan berbagai karya dan pemikiran. Salah satunya adalah terkait dengan Ummah dalam teologi dan sejarah Islam yaitu tentang bai’ah yang memiliki arti sumpah atau janji. Halini sebagaimana yang dilakukan oleh MPR ketika melantik calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2008. Sementara disisi lain Ibnu Taimiyah mempunyai pendapatbahwa orang yang berhak untuk melakukan bai‟áh terhadap seorang pemimpin yaitu adalah semua pihak yang berpengetahuan, berbakat, berpengaruh dan mempunyai kekuasaan (ahl al-shaukah) yang turut terlibat dalam proses itu.Dalam tulisan ini penulis berusaha membedah dan menjelaskan relevansi konsep baiáh menurut Ibnu Taimiyah dengan Undang-undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dianalisis berdasarkanpengertian dan konsep bai‟ah, menurut pengertian yang diberikan Ibnu Taimiyah, Undang-undang ini tidak memenuhi standar bai‟ah menurut Ibnu Taimiyah. Walaupun menurut kategori Ibnu Taimiyah, MPR tidak memenuhi standar sebagai orang yang berhak melakukan bai‟ah, tapi jika dilihatdalam perspektif teori maslahah mursalahah, pelantikan yang dilakukan MPR terhadap calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden tetap sah dan memenuhi syarat berdasar tujuan asas maslahah mursalah yaitu memelihara dari kemadaratan dan menjaga kemanfaatannya.