KRIMINALISASI PENGULANGAN HAJI DI INDONESIA

Abstract

Masalah waiting list haji merupakan masalah sosial, yang di dalamnya terjadi antrean antara calon jemaah haji yang satu dengan yang lain sekarang sampai belasan tahun, baik itu haji regular ataupun khusus. Penulis berasumsi bahwa, salah satu penyebab terjadinya waiting list adalah pengulangan haji. Pengulangan haji merupakan melaksanakan ibadah haji dan mengulangi ibadah hajinya untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Hal ini begitu memprihatinkan, sebab, masyarakat luas belum memahami kedudukan hukum yang harus diutamakan sampai urutannya kebawah. Fikih menghukumi ibadah haji yang kedua, ketiga dan seterusnya adalah sunah. Menurut pandangan kaidah fikih, perbuatan kewajiban tidak boleh digantikan atau digeser oleh perbuatan sunah. Melalui sudut pandang jarimah takzir yang menekankan kemaslahatan umum dan segala perbuatan yang dikenai sanksi adalah segala bentuk perbuatan maksiat. Hasil penelitian ini adalah pengulangan haji merupakan suatu perbuatan kriminal. Sanksi yang dikenakan kepada pengulang haji adalah melipatgandakan biaya ibadah haji yang kedua dan ibadah haji yang ketiga dicoret dari daftar keberangkatan ibadah haji, serta yang keempat dan seterusnya sudah pasti tidak dapat mendaftar.