SANKSI BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (Studi Putusan PN Yogyakarta NO. 182/Pid.B/2010/PN.YK)
Abstract
Hasil dari penelitian yang telah penyusun lakukan dapat diketahui Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang berupa penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 Adapun pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut diantaranya, Hakim telah mendengar penjabaran dari keterangan para saksi, korban, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya pertimbangan-pertimbangan yuridis diantaranya adalah pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain pertimbangan di atas, hakim yang mempertimbangkan hal ikhwal mengenai pelaku. Melihat pelaku masih mempunyai tanggung jawab atas ketiga anaknya yang masih kecil-kecil dan ketika dalam persidangan terdakwa berlaku sopan, kemudian hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan. Diharuskan pula bagi seorang hakim sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan halhal yang memberatkan terdakwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan yang lebih detail diharapkan putusan yang dijatuhkan mampu mewujudkan rasa keadilan serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah.