MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Abstract
Perlindungan Negara terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang wajib. Jaminan tersebut termaktub di dalam Kontitusi, diantaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 huruf G ayat (1), Pasal 28 huruf G ayat (2), Pasal 28 huruf H ayat (1), Pasal 28 huruf I ayat (2). Meskipun pemerintah telah menerbitkan UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), beberapa pihak menilai produk hukum ini belum mampu menjadi solusi bagi para korban kekerasan. UU PKDRT dinilai masih memiliki celah. Selain itu, sistem peradilan pidana juga dinilai oleh beberapa kalangan kurang efektif dalam penyelesaian kasus KDRT. Akibatnya ada keengganan dari perempuan korban kekerasan untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat pengadilan. Konsep mediasi penal bisa menjadi alternatif dalam menyelesaian kasus KDRT. Konsep ini diambil dari penyelesaian perkara dalam bidang perdata. Mediasi merupakan sebuah perantara untuk mengambil kesepakatan antara pelaku dan korban. Dasar dari konsep ini diambil dari restorative justice yang berusaha memberikan keadilan dengan adanya keseimbangan antara korban dan pelaku KDRT.