FATWA HARAM MEROKOK MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH

Abstract

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, latar belakang Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam merumuskan hukum merokok adalah bahwa merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syarῑ‘ah (maqᾱṣid asy-syari‘ah), merokok merupakan perbuatan yang sangat berbahaya bagi keselamatan umat manusia, baik bagi siperokok (perokok aktif) maupun bagi mereka yang terkena asap rokok (perokok pasif). Metode Ijtihad Majlis Tarjih dan Tajdid dalam menetapkan hukum merokok adalah haram, dengan menggunakan metode ijtihad jama’i, metode ijtihad bayᾱni dan qiyᾱsi. Dilihat dari segi sosiologisnya, Majlis Tarjih dan Tajdid beranggapan bahwa rokoklebih banyak mengandung muarat dibanding manfaat (maṣlaḥah mursalah).