PEREMPUAN DALAM LEGISLASI RUUK DI DPRD PROVINSI DIY

Abstract

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi DIY, pada proses legislasi RUUK DIY yang dalam hal ini hanya diwujudkan dalam satu kali pembahasan yakni Rapat Dewan ke 66. Keterwakilan secarakuantitas anggota dewan perempuan dalam rapat tersebut adalah 10 orang (83,33 %) hadir dan 2 orang (16,67%). Peran perempuan anggota legislatif yang menegaskan (dalam interupsinya saat rapat pembahasan muatan RUUK DIY berlangsung) bahwa yang harus ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Sri Sultan HB X dan Sri Paku Alam IX telah sesuai dengan prinsipkemaslahatan/Maslahah. Dengan di sahkannya Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Sri Sultan HB X dan Sri Paku Alam IX dengan penetapan tanpa harus diadakan pemilihan dalam RUUK DIY manfaat yang akan dirasakan masyarakat Yogyakarta akan lebih besar dari pada harus diadakan pemilihan. Peran perempuan anggota DPRD Provinsi DIY dalam pengambilan keputusan terhadap interupsinya sebagai Para wakil rakyat itu telah menjalankan amanah yang representatif kehendak masyarakat Yogyakarta. Dengan demikian prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah yang mengandung unsur-unsur: (1) kebijakan, hukum atau aturan, (2) dibuat oleh penguasa, (3) diwujudkan untuk kemaslahatan bersama, dan (4) tidak bertentangan dengan prinsip umum syari’at Islam. Telah dijalankan oleh DPRD Provinsi DIY dalam proses legislasi RUUK baik oleh anggota dewan laki-laki maupun perempuan.