REPOSISI MAJELIS ADAT ACEH DALAM TATA PEMERINTAHAN ACEH PASCA QANUN NO. 10 TAHUN 2008
Abstract
Setelah lahir Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, posisi hukum dan lembaga adat menjadi strategis yang kemudian diterjemahkan dalam Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dengan nama Majelis Adat Aceh (MAA). Namun demikian, masih saja Majelis Adat Aceh (MAA) tidak dapat berfungsi dengan baik dikarenakan tidak adanya political will dari pemerintah, seperti tidak adanya politik anggaran yang berpihak kepada penguatan lembaga adat tersebut. Tulisan ini coba menjelaskan posisi dan peran lembaga adat Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Selatan serta bagaimana eksistensi MAA dalam perspektif tata Negara Islam serta bagaimana signifikasi Majelis Adat Aceh (MAA) dalam kondisi kekinian. Ulasan dalam tulisan ini menggunakan teori Structural Functional, dengan menggunakan skema AGIL yang terdapat empat karakteristik terjadinya suatu tindakan, yakni Adaptation, Goal Attaiment, Integration, Latency. Simpulannya bahwa Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Selatan masih belum bejalan dengan optimal dikarenakan perhatian lembaga eksekutif yang minimĀ dan semakin dipersulit dengan tidak adanya Qanun di tingkat Kabupaten yang sebenarnya dapat memperkuat lembaga adat di tingkat Kabupaten. Pada saat yang sama, peran lembaga adat dalam masyarakat kehilangan kekuatannya setelah kehilangan pemuka yang otoritatif.