KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI HAKIM PERSPEKTIF PERADILAN ISLAM

Abstract

Lahirnya lembaga Komisi Yudisial adalah salah satu bentuk kekecewaan terhadap peradilan yang tidak lagi menjunjung rasa keadilan bagi orang yang mencari keadilan. Terbentuknya lembaga Komisi Yudisial untuk menjadikan komitmen politik memberlakukan sistem satu atap, yaitu pemindahan kewenangan administrasi, personal, dan organisasi pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung. Dengan adanya Lembaga Komisi Yudisial ini mampu menciptakan hakim yang jujur, mandiri dan tidak memihak pada kekuasaan tertentu. Bentuk pengawasan terhadap hakim dalam Komisi Yudisial telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki peran dalam pemulihan supremasi hukum yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat, salah satu wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim dan menegakkan kehormatan keluhuran serta martabat perilaku hakim.