WHISTLE BLOWER DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya, Islam memerintahkan umatnya untuk menjadi pengontrol keadaan lingkungn dan meminimalisir tindak kejahatan dengan berperan aktif dalam menegakkan hukum, demi terciptanya keadilan dan harmoni melalui media amar ma’rũf nahi munkar sehingga akan tercipta situasi yang kondusif. Adapun bentuk implementasiya dapat melalui konsep whistle blower sebagai upaya pencegahan kejahatan non-penal dan juga sebagai upaya preventif. Selain itu Islam baik secara umum maupun khusus juga menjamin eksistensi whistle blower yang tercermin dalam konsep maqãşid asy-syarĩ’ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan, dari ancaman terhadap fisik mapun mental yang dapat mengakibatkan trauma psikologis.