HUKUM ISLAM SUBSTANTIF DALAM DIMENSI SOSIO-KULTURAL (Wacana Hukum Transformatif dan Sosiologi Politik di Indonesia)
Abstract
Hukum Islam menjadi salah satu media paling strategis dalam membangun kekuatan politik. Hukum dijadikan sebagai upaya untuk memupuk kepatuhan dan ketundukan terhadap eksistensi kekuasaan. Ketika kekuasaan Islam runtuh, hukum Islam pun tetap diposisikan sebagai alat untuk menyemangati kaum muslim dalam upaya membangun kembali dominasi Islam politik yang pernah ada dengan mendengungkan formalisasi syariah dan khilafah islamiah. Fenomena ini kemudian menunjukkan bahwa hukum Islam ternyata lebih kepada suatu media kooptasi dalam mempertahankan kekuasaan semata tanpa benar-benar menjadi frame nilai dan moral kemanusiaan. Hukum Islam begitu disakralkan dan telah dimasukkan kepada wilayah otoritas aqidah, sehingga merupakan "dosa" apabila mencoba mengutak-atiknya kembali. Anggapan akan finalnya hukum Islam, salah satunya dengan pengenalan metode instinbath oleh ulama terdahulu kemudian menjadikannya mustahil untuk dikembangkan secara dinamis dan kreatif, dan oleh karenanya setiap sarjana muslim yang hendak berusaha menyegarkan kembali pemikiran hukum Islam tersebut hampir tidak pernah mendapatkan tempat dalam percaturan pemikiran Islam.