REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYAPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Abstract

Problematika korupsi sebenarnya tidak hanya terjadi di Negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga seringkali terjadi di Negara-negara maju. Itu artinya, korupsi telah menjadi isu internasional. Indonesia merupakan salah satu Negara terkorup di dunia. Oleh karena itu, dibuatlah suatu aturan/undang-undang mengenai tindak pidana korupsi, dan undang-udang tersebuttelah mengalami beberapa perubahan. Dengan harapan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan sebelumnya. Begitu pula dengan lembaga penegak hukum, yang selalu berbenah diri untuk mengatasi perilaku koruptif baik dari sisi internalmaupun eksternalnya. Namun, dalam ranah praksis, korupsi semakin merajalela. Oleh karena itu, diperlukan langkahlangkah progresif dengan sistem peradilan yang integral dalam upaya penerapan hukum yang adil bagi koruptor demi tercapainyaNegara kesejahteraan.