PERSPEKTIF FIQH PEREMPUAN DALAM PEMBELAJARAN FIQH MUNAKAHAT : Studi Pembelajaran Fiqh Munakahat di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Studi gender sebenarnya bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan ketidak-adilan gender. Dengan kata lain, studi gender hendak mewujudkan keadilan sosial, dan keadilan sosial tidak dapat diwujudkan tanpa adanya keadilan gender dalam masyarakat. Gender Mainstreaming (GM) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender tersebut melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berperspektif gender pada organisasi dan institusi. Gender mainstreaming merupakan strategi alternatif bagi usaha percepatan tercapainya kesetaraan gender karena nuansa kepekaan gender menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan perumusan strategi, struktur, dan sistem dari suatu organisasi atau institusi, serta menjadi bagian dari nafas budaya di dalamnya. Oleh karena itu, perspektif Fiqh Perempuan sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini dijadikan sebagai tool of analysis terhadap proses pembelajaran Fiqh Munakahat di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.