Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Azazi Manusia, utamanya dalam hal kebebasan dalam membangun rumah tangga dalam ikatan perkawinanyang sah namun beda agama. Di Indonesia masalah ini menjadi rumit mengingat ada regulasi yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-undang Perkawinan no. 1/ 1974. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kepekaan HAM dalam hal perkawinan beda agama di Indonesia belum ada.