Formulasi Negara Islam Menurut Pandangan Para Ulama
Abstract
Hubungan agama dan negara belum menjadi perdebatan yang selesai dalam dinamika politik hinga dewasa ini, Islam sebagai agama yang mayoritas di Indonesia mempunyai peranan yang sangat dipertimbangkan dalam menentukan peran negara. Hal ini melahirkan banyak tafsir politik dari para Ulama‟ (Tokoh Islam) dalam memahami AlQur‟an dan Al-Hadis yang berkaitan dalam hubungan agama dan negara. Dari sinilah penulis mengkaji kategori pendekatan apa saja yang digunakan para ulama dalam upaya formalisasi negara Islam? Hasil penelitian ini bahwa terdapat empat pendekatan dalam memahami Formalisasi Syari‟at Islam pada suatu Negara, yaitu pendekatan formalistik-legalistik, pendekatan strukturalistik, kulturalistik, dan subtansialistik.