PLURALISME DALAM BINGKAI ISLAM DAN NEGARA

Abstract

Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat majemuk. Hal tersebut dapat dilihat pada kenyataan sosial dan semboyan dalam lambang Negara Republik Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika”(berbeda-beda namun tetap satu jua). Ini menjadi bukti bahwa negeri ini sangat menghargai pluralitas. Pluralitas dan Pluralisme adalah dua kata dari induk yang sama yaitu Plural. Namun kedua kata turunan tersebut memiliki makna yang berbeda, kesalahan memahami keduanya akan berakibat fatal. Pluralitas bermakna kenyataan atau fakta bahwa terdapat keanekaragaman misalnya ras, suku, warna kulit, golongan, bangsa, bahasa dan juga Agama. Pluralisme dipahami lebih dari sekedar toleransi, tapi upaya aktifuntuk memahami perbedaan. Belakangan ini sikap toleransi yang selama ini menjadi pengikat bangsa Indonesia mulai lumpuh dengan adanya beberapa konflik mengatasnamakan agama yang berlanjut dengan peperangan antar umat beragama. Hal ini lebih disebabkan munculnya klaim kebenaran terhadap agamanya sendiri artinya menganggap bahwa agamanya sendiri yang layak hidup dimuka bumi ini sedangkan agama lainnya tidak diterima. Melihat permasalahan ini penyusun tertarik untuk menggali pluralisme dalam bingkai Islam dan negara kemudian bagaimana menyikapi suatu perbedaan dalam bertoleransi dan bersikap yang dikemas dalam bingkai keindonesiaan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa : 1). Pluralisme adalah sebuah paham yang mengandung nilai-nilai luhur dan cita-cita yang baik, dalam bingkai Islam hal ini merupakan sunnatullah yang lebih menitik beratkan pada aspek vertikal yaitu hablumminaallah, sedangkan dalam bingkai Negara lebih menitik beratkan pada aspek horizontal yaitu hablumminassas 2). Sikap Islam dan Negara terhadap pluralisme adalah tegas dan tidak toleran dalam hal akidah, tegas komparatif serta moderat dalam hal sosial