LIMITASI KEPEMIMPINAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF POLITIK ISLAM

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim yang tidak menggunakan ideologi Islam sebagai mazhab politiknya. Indonesia memilih menjadi negara-bangsa (nation state) yang berideologi Pancasila karena dianggap lebih dapat menjamin persatuan dan kesatuan bangsa. Islam tidak menjelaskan secara spesifik terkait bagaimana sistem politik dan pemerintahan serta masa jabatan kepemimpinan, sementara pada masa Rasulullah Saw dan masa para sahabat, sistem pemerintahan yang berlangsung adalah seumur hidup, tidak ada pembatasan dalam pemerintahan, karena Islam tidak pernah membuat ketentuan yang mengkaji tentang pembatasan sebuah kepemimpinan (limitasi). Di sinilah mengapa kajian ini penting untuk dilakukan. Dalam konteks Indonesia, limitasi dalam kepemimpinan itu sangat diperlukan, sebagaimana telah di amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden dua periode yang diangkat dalam Pemilu secara langsung. Aturan pembatasan masa jabatan Presiden hingga dua periode merupakan hal ideal. Pembatasan jabatan presiden hanya dua kali bertujuan untuk membatasi agar tidak terjadi abuse of power. Tujuan pembatasan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Pembatasan masa jabatan presiden hingga dua periode bertujuan untuk menciptakan iklim demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.