URGENSI PENGUJIAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Dalam sejarah Indonesia, banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dilakukan oleh Negara. Namun tidak ada instrumen hukum bagi warga negaranya untuk mengajukan pengaduan konstitusional untuk mendapatkan keadilan hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kasus yang dapat dikatagorikan sebagai pengaduan konstitusioanl, mengetahui otoritas dasar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga pengadilan Mahkamah Konstitusi dapat menguji pengaduan berdasarkan Undang-Undang Dasar, cara mengatasi pengaduan konstitutional ketika pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menguji pengaduan yangberdasarkan undang-undang dasar. Penulis menguji pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan fungsi untuk memeriksa pengaduan konstitusional pengadilan. Semua jenis norma hukum baik undang-undang maupun produk legislatif keputusan pemerintah (eksekutif) dan keputusan lembaga peradilan, dapat diuji melalui pengaduan konstitutional selama aturan hukum yang merugikan hak-hak konstitusional setiap warga negara individu. Selain itu harus ada das sollen kewenangan pengadilan untuk memeriksa constitutional complaint. Maka tidak ada jalan lain kecuali melalui mekanisme konstitusi amandemen UUD 1945.