Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Daerah Surakarta No. 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Surakarta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah Surakarta No. 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Surakarta. Penelitian menggunakan pendekatan normatif atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah Surakarta No. 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Surakarta, telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelebihan yaitu; sangat membantu Pemerintah Kota Surakarta dalam melestarikan  fungsi  lingkungan hidup, dan mempunyai kelemahan yaitu; bahwa pasal ini dalam penjelasannya belum ada tentang penanggung jawab jenis kegiatan atau usaha yang mana yang wajib mengolah limbah cairnya, karena ternyata penanggung jawab kegiatan atau usaha yang berbadan hukum lah yang wajib mengolah air limbahnya sendiri.